Search For Islam

Minggu, 06 September 2009

SUPPORT FOR INTERNATIONAL HIJAB SOLIDARITY DAY

(Embedded image moved to file: pic06334.jpg)

SUPPORT FOR INTERNATIONAL HIJAB SOLIDARITY DAY

DEFINISI JILBAB

Diterangkan dalam kamus al Muhith, jilbab adalah pakaian yang luas untuk
wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel).

Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang
dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita
dari atas sampai bawah.

Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah
apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga
mendekati tanah.

Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab
adalah baju mantel.

Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang
menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian
rumah seperti mantel.


KEWAJIBAN BERJILBAB

Kewajiban berjilbab diterangkan pada Qur'an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31
sebagai berikut:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab:59)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An Nuur:31)


BATAS AURAT WANITA

Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan
dalam hadits:

Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai
Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya
dan berkata, "Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai
usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,"
sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).


SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai,
asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak
ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang
menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka
membunyikan (menggemerincingkan ) perhiasan yang dipakai tidak
diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

Tristin / BTC

Tidak ada komentar: